BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
Pembangunan sektor ketenagakerjaan sebagai bagian integral dari
pembangunan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia 1945, dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia
seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya untuk meningkatkan
harkat, martabat, dan harga diri tenaga kerja serta mewujudkan masyarakat
sejahtera, adil, dan makmur baik material maupun spiritual.
Masalah ketenagakerjaan Indonesia dari tahun ke tahun dihadapkan
pada pertumbuhan angkatan kerja yang tinggi di satu sisi, sementara tingkat
pendidikan dan keahlian yang masih belum memadai dan lapangan kerja yang
terbatas di sisi lain. Pemerintah berusaha untuk mengurangi angka pengangguran
dan juga peningkatkan kualitas hidup tenaga kerja di Indonesia. Oleh karena itu
penempatan tenaga kerja ke luar negeri merupakan salah satu alternatif/ pilihan
dalam menyelesaikan masalah tersebut.
Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur
masalah penempatan tenaga kerja yaitu Pasal 31 sampai dengan Pasal 38. Dalam
Pasal 31 Undang-Undang tersebut dinyatakan bahwa “Setiap tenaga kerja mempunyai
hak dan kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan, atau pindah pekerjaan
dan memperoleh penghasilan yang layak di dalam atau di luar negeri.
Undang-Undang Ketenagakerjaan tersebut mengatur bahwa penempatan
tenaga kerja terdiri dari penempatan tenaga kerja di dalam negeri dan
penempatan tenaga kerja di luar negeri. Selanjutnya
Undang-Undang Ketenagakerjaan ini mengamanatkan bahwa Ketentuan mengenai
penempatan tenaga kerja di luar negeri harus diatur dengan undang-undang
tersendiri.
Pengaturan tentang penempatan tenaga kerja Indonesia ke luar
negeri adalah Undang-Undang No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan
Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. Namun demikian, ketika dibaca dan
ditelaah secara kritis, UU in ternyata lebih banyak mengatur prosedural dan
tata cara penempatan TKI ke luar negeri, dan hanya sedikit mengatur hak-hak dan
jaminan perlindungan hak-hak buruh migran dan anggota keluarganya. Padahal,
amanat untuk memberikan perlindungan terhadap buruh migran selain dimandatkan
oleh konstitusi negara (UUD 1945), juga tercermin dari komitmen negara
meratifikasi sejumlah instrumen hak asasi manusia yang dikeluarkan oleh ILO dan
PBB.
Dalam Pasal 1 angka (1) Undang-Undang nomor 39 tahun 2004
memberikan definisi yuridis “Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disebut
dengan TKI adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk
bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan
menerima upah”. Pada konsiderans menimbang huruf b,c, d,e disebutkan bahwa setiap
tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama tanpa diskriminasi
untuk memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang layak baik di dalam maupun di
luar negeri sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat dan kemampuan.
Kebijakan penempatan tenaga kerja Indonesia diluar negeri
merupakan suatu upaya untuk mewujudkan hak dan kesempatan yang sama bagi tenaga
kerja untuk memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang layak, yang pelaksanaannya
dilakukan dengan tetap memperhatikan harkat, martabat, hak asasi manusia dan
perlindungan hukum serta pemerataan kesempatan kerja dan penyedian tenaga kerja yang sesuai dengan
kebutuhan nasional. Hal ini sebagaimana di tentukan dalam Pasal 1 angka 3 dalam
Undang-Undang Nomor 39 tahun 2004 bahwa yang menyatakan bahwa “Penempatan TKI
adalah kegiatan pelayanan untuk mempertemukan TKI sesuai bakat, minat, dan kemampuannya
dengan pemberi kerja di luar negeri yang meliputi keseluruhan proses
perekrutan, pengurusan dokumen, pendidikan dan pelatihan, penampungan,
persiapan pemberangkatan, pemberangkatan sampai ke negara tujuan, dan
pemulangan dari negara tujuan.”
Kemudian dalam Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) dijelaskan bahwa “Penempatan
tenaga kerja dilaksanakan berdasarkan asas terbuka, bebas, obyektif, serta
adil, dan setara tanpa diskriminasi. Penempatan tenaga kerja diarahkan untuk
menempatkan tenaga kerja pada jabatan yang tepat sesuai dengan keahlian,
keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan dengan memperhatikan harkat,
martabat, hak asasi, dan perlindungan hukum.
Dalam berbagai dokumen perencanaan pembangunan, kebijakan penempatan
TKI ke luar negeri, merupakan program nasional dalam upaya meningkatkan
kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya serta pengembangan kualitas sumber
daya manusia. Penempatan TKI dilakukan dengan memanfaatkan pasar kerja
internasional melalui peningkatan kualitas kompetensi tenaga kerja dengan
perlindungan yang optimal sejak sebelum keberangkatan, selama bekerja di luar
negeri sampai tiba kembali di Indonesia.
1.2.
Rumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang tersebut di atas, maka permasalahan yang akan dikaji, antara
lain:
1.
Apa
dasar hukum yang mengatur penempatan tenaga kerja Indonesia di luar negeri?
2.
Bagaimana
mekanisme penempatan tenaga kerja Indonesia di luar negeri?
3.
Bagaimana
tanggung jawab penempatan tenaga kerja indonesia di luar negeri oleh pemerintah
dan pelaksana penempatan tenaga kerja indonesia swasta (PPTKIS)?
4.
Bagaimana
implementasi penempatan tenaga kerja Indonesia di luar negeri ?
5.
Apa
kendala yang dihadapi dalam penempatan tenaga kerja Indonesia di luar negeri?
1.3.
Tujuan Makalah
Tujuan
dari penulisan makalah ini adalah
1.
Untuk
mengetahui apa dasar hukum yang mengatur penempatan tenaga kerja Indonesia di
luar negeri.
2.
Untuk
mengetahui Bagaimana tanggung jawab penempatan tenaga kerja indonesia di luar
negeri oleh pemerintah dan pelaksana penempatan tenaga kerja indonesia swasta
(pptkis).
3.
Untuk
mengetahui pengaturan penempatan tenaga kerja Indonesia di luar negeri
4.
Untuk
mengetahui implementasi penempatan tenaga kerja Indonesia di luar negeri
5.
Untuk
mengetahui kendala yang dihadapi dalam penempatan tenaga kerja Indonesia di
luar negeri.
1.4.
Manfaat Penulisan
Dengan hadirnya makalah ini, pembaca akan mendapat
manfaat yang banyak, manfaat yang didapatkan setelah membaca karya tulis ini
sangat menopang pembaca dalam memahami berbagai prospek kehidupan sosial di
negara kita, yakni Indonesia.
Makalah ini bermanfaat sebagai pendamping belajar
mengenai ilmu pengetahuan sosial khususnya bagi para Pelajar/Siswa/Mahasiswa.
Selain itu dapat memperluas pengetahuan pembaca. Pembaca yang sudah membaca makalah
kami ini, dapat memahami, mengetahui bagaimana keadaan atau kehidupan tenaga
kerja Indonesia saat ini. Semoga selain dari hal tersebut, pembaca merasakan
manfaat lain menurut diri sendiri.
BAB II PEMBAHASAN
PENEMPATAN TENAGA KERJA INDONESIA DI
LUAR NEGERI
2.1.
Dasar Hukum
Tentang Penempatan TKI Di Luar Negeri
- Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri
- Peraturan Presiden RI Nomor 81 tahun 2006 tentang Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia.
- Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2006 tentang Reformasi Kebijakan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia.
- Peraturan Kepala BNP2TKI Nomor Per 53/Ka-BNP2TKI/II/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja BNP2TKI Pasal 48 dan Pasal 49
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. Nomor PER-14/MEN/X/2010 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.
- Peraturan pemerintah republik indonesia nomor 4 tahun 2013 tentang tata cara pelaksanaan penempatan tenaga kerja indonesia di luar negeri oleh pemerintah
- Konvensi ILO dan PBB tentang Migrant Worker.
- Pandangan Para Ahli Mengenai Tanggung Jawab Pemerintah Dalam Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri
- Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2011 tentang Pemeriksaan Kesehatan dan Psikologi Calon Tenaga Kerja Indonesia.
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonasia Nomor : PER.07/MEN/III/2005 tentang Ketentuan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penjatuhan Sanksi Dalam Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.
- Peraturan MenteriTenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor : PER.07/MEN/IV/2005 tentang Standar Tempat Penampungan Calon Tenaga Kerja Indonesia
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor : PER.32/MEN/XI/2006 tentang Rencana Kerja Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, Sarana dan Prasarana Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia.
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor : PER.10/MEN/V/2009 tentang Tata Cara Pemberian, Perpanjangan dan Pencabutan Surat Izin Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia.
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor : PER.23/MEN/IX/2009 tentang Pendidikan dan Pelatihan Kerja Bagi Calon Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor : PER.07/MEN/V/2010 tentang Asuransi Tenaga Kerja Indonesia.
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor KEP-262/MEN/XI/2010 tentang Penunjukan Pejabat Penerbit Ijin Penempatan TKI di Luar Negeri untuk Kepentingan Perusahaan Sendiri.
- Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor SE-04/MEN/IV/2011 tentang Pengetatan Penempatan Dalam Peningkatan Perlindungan TKI di Luar Negeri.
2.2.
Mekanisme
Penempatan TKI Di Luar Negeri.
Kebijaksanaan penempatan tenaga kerja ke luar negeri menjadi salah
satu usaha nasional strategis untuk mengatasi kelangkaan kesempatan kerja dan
pengangguran di dalan negeri. Kebijaksanaan ini didasarkan pada prospek peluang
kerja ke luar negeri yang terbuka luas dibeberapa negara pada beberapa sektor
diantaranya perkebunan, industri, kelautan, transportasi, perhotelan,
konstruksi, pertambangan, migas dan kesehatan.
Penempatan tenaga kerja Indonesia dengan memperhatikan
perlindungan dan pembelaan untuk mencegah timbulnya eksploitasi tenaga kerja.
Yudo Swasono; 1998 mengemukakan; bahwa dalam kerangka pembangunan, penempatan
tenaga kerja Indonesia diselenggarakan secara tertib dan efisien untuk :
a) Meningkatkan
perlindungan.
b) Meningkatkan
kesejahteraan tenaga kerja.
c) Perluasan
lapangan kerja.
d) Meningkatkan
kualitas tenaga kerja.
e) Peningkatan
devisa Negara dengan memperhatikan harkat dan martabat Manusia, bangsa dan
Negara.
f) Meningkatkan
upah dan kondisi kerja yang lebih baik bagi pekerja.
g) Mengurangi
biaya pengiriman.
h) Menyediakan
jaring pengaman bagi pekerja dan keluarganya.
i) Mengurangi tenaga kerja Indonesia ilegal atau tenaga kerja
Indonesia biaya dokumen yang syah.
j) Meningkatkan jumlah tenaga kerja Indonesia yang dikirim dan
meningkatkan devisa negara tujuan penempatan.
k) Meningkatkan
tingkat keterampilan tenaga kerja Indonesia secara gradual.
l) Penempatan TKI sebagai sarana untuk meningkatkan pengetahuan dan
keterampilan untuk penggunaan tenaga kerja di dalam negeri dan masa depan.
Prinsip
penempatan TKI berdasarkan UU No 39 Tahun 2004 :
- Penempatan TKI hanya dapat dilakukan ke negara yang mempunyai peraturan perundangan yang melindungi tenaga kerja asing/TKI di luar negeri (Ps. 27)
- Dilarang menempatkan TKI pada pekerjaan yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan, norma kesusilaan dan peraturan perundang-undangan (Ps 30)
- Negara tujuan penempatan tidak dalam keadaan perang, bencana alam, terjangkit wabah penyakit; (Ps 73)
- Penempatan TKI ke luar negeri harus memperhatikan kepentingan ketersediaan tenaga kerja sesuai kebutuhan di dalam negeri (Ps 81)
- persiapan
- perekrutan, dan
- pemberangkatan.
1.
Persiapan
Langkah pertama yang harus dilakukan oleh PPTKIS sebelum melakukan
proses penempatan TKI ke luar negeri adalah memperoleh Surat Ijin Pengerahan
(SIP) dari Menakertrans. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh
PPTKIS untuk memperoleh SIP termaksud, yakni:
·
Memiliki perjanjian kerjasama penempatan (recruitment agreement)
yang sudah disetujui oleh KBRI atau Perwakilan RI di negara tujuan.
·
Memiliki surat permintaan tenaga kerja (job order/visa
wakalah/demand letter) dari calon pengguna yang sudah disetujui oleh KBRI atau
Perwakilan RI di negara tujuan.
·
Memiliki Rancangan Perjanjian Penempatan antara calon pengguna
atau agency di luar negeri dengan PPTKIS.
·
Memiliki Rancangan Perjanjian Kerja antara calon pengguna dan
calon TKI (CTKI) yang sudah memperoleh persetujuan dari Perwakilan RI di negara
tujuan).
Berdasarkan ketentuan ini, maka PPTKIS tidak diperkenankan
melakukan penempatan TKI ke luar negeri tanpa memiliki SIP. PPTKIS yang
melanggar ketentuan ini akan mendapat sanksi tegas berupa pencabutan SIPPTKI,
yang berarti PPTKIS tersebut tidak boleh beroperasi lagi Selanjutnya, sambil
menunjukkan SIP yang telah diperoleh, PPTKIS menyampaikan maksudnya untuk
merekrut CTKI kepada Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Kota dimana PPTKIS akan
merekrut CTKI sambil menunjukkan SIP.
2.
Perekrutan
Langkah-langkah yang harus dilakukan oleh PPTKIS dalam tahapan
perekrutan ini cukup banyak, dan bersifat sangat ketat karena kualitas TKI yang
akan ditempatkan sangat tergantung pada tahapan ini. Langkah-langkah tahapan
Perekrutan yaitu.
- Sosialisasi atau penyuluhan
Agar kesempatan kerja di luar negeri dapat diketahui oleh
masyarakat luas, maka Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota bersama-sama dengan
PPTKIS harus melakukan sosialisasi atau penyuluhan. Hal-hal yang perlu
disampaikan dalam sosialisasi atau penyuluhan ini adalah:
- persyaratan dan dokumen yang diperlukan untuk bekerja di luar negeri,
- hak dan kewajiban CTKI/TKI;
- situasi, kondisi dan risiko di negara tujuan; dan
- tata cara perlindungan bagi TKI.
Sosialisasi
atau penyuluhan ini sangat penting karena ia dapat menjadi saringan pertama
dalam tahapan perekrutan, dimana masyarakat yang merasa dirinya tidak memenuhi
persyaratan tidak akan mendaftarkan dirinya ke Dinas Ketenagakerjaan setempat.
2. Pendaftaran
CTKI yang berminat
Masyarakat yang berminat dan merasa dirinya memenuhi persyaratan
awal untuk bekerja di luar negeri, mendatangi dan mendaftarkan dirinya ke Dinas
Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota setempat sebagai pencari kerja dengan prosedur
dan persyaratan yang sama dengan pencari kerja biasa, yakni: Umur minimal 18
Tahun, atau 21 Tahun (bagi yang akan bekerja pada perorangan) yang dibuktikan
dengan KTP dan Akte kelahiran/Surat Kenal Lahir. Memiliki Surat Keterangan
Sehat dan lain-lain.
3. Penseleksian
CTKI
Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota dan PPTKIS melakukan
penseleksian CTKI dari daftar pencari kerja yang sudah tercatat di kantor Dinas
Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota. Dasar penseleksian adalah sebagaimana
ditentukan dalam UU No. 39 Tahun 2004, yakni:
- berusia sekurang-kurangnya 18 tahun,
- sehat jasmani dan rohani
- berusia sekurangn-kurangnya 21 tahun
- bagi CTKI yang akan dipekerjakan pada pengguna perorangan,
- tidak dalam keadaan hamil bagi perempuan
- sekurang-kurangnya lulus SLTP atau yang sederajat.
4. Penanda-tanganan
Perjanjian Penempatan
CTKI yang sudah memenuhi persyaratan dan menyatakan bersedia untuk
ditempatkan di luar negeri menanda=tangani Perjanjian Penempatan bersama-sama
dengan PPTKIS, serta diketahui oleh Dinas Ketenagakerjaan setempat.
5. Pemberian
rekomendasi Paspor Selanjutnya, sebagai bahan pengurusan Paspor bagi CTKI, maka
Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota menerbitkan Rekomendasi Paspor.
6. Pemeriksaan
kesehatan dan psikologi CTKI
Untuk menjamin kesehatan fisik dan psikologi setiap CTKI, maka
mereka harus menjalani proses berikutnya yaitu pemeriksaan kesehatan dan
psikologi (medical check-up) di lembaga yang ditunjuk pemerintah.
7. Memasukkan
CTKI dalam penampungan/asrama
Khusus bagi CTKI yang
akan ditempatkan pada pengguna perorangan, setelah lulus pemeriksaan kesehatan
dan psikologi wajib masuk penampungan/asrama milik PPTKIS, dimana proses
berikutnya akan dilaksanakan.
8. Pelatihan
Pelatihan yang
dilakukan oleh PPTKIS sendiri atau oleh lembaga pelatihan yang telah memenuhi
persyaratan.
9. Uji
kompetensi
Setiap CTKI yang
menjalani pelatihan wajib menjalani uji kompetensi. Langkah ini dilakukan untuk
memastikan apakah CTKI sudah dapat dianggap memenuhi kualifikasi keterampilan yang
dibutuhkan untuk menjalankan pekerjaan yang akan dipegangnya di luar negeri.
Oleh karena itu, UU No. 39 Tahun 2004 menentukan bahwa uji kompetensi hanya
dapat dilakukan oleh lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah. Apabila dalam
pengujian tersebut CTKI dinyatakan sudah memenuhi kompetensi untuk jenis
pekerjaan yang akan dijalankannya, maka ia akan memperoleh sertifikat
kompetensi.
10. Mengikut-sertakan
CTKI dalam Asuransi CTKI
Langkah berikutnya
dalam tahap perekrutan ini adalah pengikutsertaan CTKI dalam program Asuransi
TKI pada Maskapai Asuransi yang sudah ditunjuk oleh pemerintah.
11. Pengurusan
Paspor CTKI
Berdasarkan
Rekomendasi Paspor yang diberikan oleh Dinas Ketenagakerjaan, CTKI atau PPTKIS
mengurus penerbitan Paspor CTKI ke Kantor Imigrasi.
12. Pengurusan
Visa Kerja CTKI
Setelah memperoleh
Paspor, CTKI atau PPTKIS mengurus Visa Kerja CTKI ke Kantor Kedutaan atau
Perwakilan Negara Tujuan, dengan membawa persyaratan untuk itu, termasuk
Curriculum Vitae (CV) CTKI.
13. Pembayaran
DP3TKI dan Asuransi TKI
Dengan diperolehnya
Paspor dan Visa Kerja, kemungkinan bagi CTKI untuk bekerja di luar negeri sudah
semakin terbuka.
14. Pembekalan
Akhir Pemberangkatan (PAP)
Pembekalan
Akhir Pemberangkatan (PAP) harus diikuti
Sebagaimana dinyatakan Pasal 69 ayat (1) UU No. 39 Tahun 2004, PPTKIS
wajib mengikut sertakan tenaga kerja Indonesia yang akan diberangkatan ke luar
negeri dalam PAP. Dan Pasal 69 ayat (2) dinyatakan pula, bahwa untuk memberi
pemahaman dan pendalaman terhadap: Peraturan perundang-undangan di Negara
tujuan dan Materi/isi perjanjian kerja. Secara rinci, materi yang harus
diberikan dalam PAP adalah:
- Pembinaan Mental Kerohanian.
- Pembinaan Kesehatan Fisik
- Pembinaan Mental dan Kepribadian
- Bahaya Perdagangan Perempuan dan Anak.
- Bahaya Perdagangan Narkoba, Obat Terlarang dan Tindak Kriminal Lainnya
- Sosialisasi Budaya, Adat Istiadat dan Kondisi Negara penempatan. Peraturan Perundang-undangan Negara Tujuan Penempatan
- Tata Cara Keberangkatan dan Kedatangan di Bandara Negara Penempatan
- Tata Cara Kepulangan ke Tanah Air
- Peran Perwakilan RI dalam pembinaan dan perlindungan WNI / TKI di LN
- Program Remittance Tabungan dan Asuransi Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
- Perjanjian Penempatan Tenaga Kerja Indonesia dan Perjanjian Kerja
- Pengetahuan Tentang Perjalanan Ke / Dari Luar Negeri
- Dokumen Keimigrasian
- Pengetahuan Teknis Lainnya
- Penanda-tanganan Perjanjian Kerja
Apabila tidak ada
lagi masalah sampai dengan langkah tersebut di atas, CTKI dan PPTKIS
menanda-tangani Perjanjian Kerja, dengan diketahui oleh aparat yang berwenang
pada Dinas Ketenagakerjaan setempat.
15. Pengurusan
rekomendasi BFLN/KTKLN
Sebagai langkah terakhir
dalam tahapan perekrutan ini adalah pengurusan Bebas Fiskal Luar Negeri (BFLN)
ke Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota. Berdasarkan BFLN inilah nantinya CTKI
bebas dari kewajiban untuk membayar Fiskal di Bandara.
3.
Pemberangkatan TKI
Setelah segala sesuatu hal yang berkenaan dengan persyaratan dan
kesiapan pengguna sudah terpenuhi, adalah pemberangkatan. Apabila CTKI belum
bisa diberangkatkan karena sesuatu hal, maka CTKI dapat ditampung di dalam
asrama milik PPTKIS. Setelah CTKI dianggap dapat diberangkatkan, maka PPTKIS
harus melaporkan keberangkatan tersebut kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat.
Kemudian, setelah TKI tiba di negara tujuan, PPTKIS wajib melaporkan kedatangan
TKI tersebut kepada perwakilan RI.
2.3. Tanggung Jawab Penempatan TKI Ke Luar Negeri Oleh
Pemerintah.
Kebijakan penempatan tenaga kerja Indonesia di luar negeri
diarahkan untuk memaksimalkan penempatan terhadap TKI dengan mengedepankan
aspek perlindungan terhadap harkat dan martabat serta keselamatan dan kesehatan
TKI sejak masa pra-penempatan, selama bekerja di negara penempatan sampai
kembali ke tanah air di daerah asal TKI. Sebagai sebuah kebijakan dan atau
program yang melibatkan warga negara, maka sesuai amanat Konstitusi, pemerintah
memikul tanggung jawab yang sangat besar. Tanggung jawab ini juga sangat luas,
terutama yang berkaitan dengan perlindungan terhadap keselamatan warga negara
atau TKI yang bekerja di luar negeri. Dengan mencermati UU No. 39 Tahun 2004,
dapat dilihat distribusi tanggung jawab yang dipikul oleh pemerintah mulai dari
tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, sampai dengan perwakilan RI di luar
negeri, yakni sebagai berikut:
1. Pemerintah
Pusat
a) Mengatur,
membina dan mengawasi penyelenggaraan penempatan dan perlindungan tenaga kerja
Indonesia (Pasal 5, 86 dan 92).
b) Melaksanakan
penempatan TKI di luar negeri (Pasal 10).
c) Menerbitkan
dan mencabut SIPPTKI (Pasal 12 dan 18).
d) Mengumumkan
daftar PPTKIS, Mitra Usaha dan Pengguna bermasalah setiap 3 (tiga) bulan [Pasal
25 ayat (4)].
e) Menjamin
terpenuhinya hak calon tenaga kerja Indonesia/ tenaga kerja Indonesia baik yang
berangkat melalui preusan penempatan tenaga kerja Indonesia maupun yang
berangkat secara mandiri.
f) Membentuk
dan mengembangkan sistem informasi penempatan calon tenaga kerja di luar
negeri.
g) Melakukan
upaya diplomatik untuk menjamin pemenuhan hak dan perlindungan tenaga kerja
Indonesia di negara penempatan.
h) Memberikan
perlindungan kepada TKI selama masa pra penempatan, masa penempatan dan masa
purna penempatan (Pasal 7).
i)
Menetapkan negara yang tertutup untuk TKI [Pasal 27 ayat (2)].
j)
Membuat ketentuan tentang diklat kerja bagi CTKI (Pasal 47).
k) Membuat
ketentuan tentang penyelenggaraan pemeriksaan kesehatan dan psikologi bagi CTKI
(Pasal 49).
l)
Menerbitkan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (Pasal 62).
m) Menyediakan
pos pelayanan di pelabuhan pemberangkatan dan pemulangan
TKI (Pasal 66).
n) Mengatur
program asuransi untuk TKI [Pasal 68 ayat (2)].
o) Melaksanakan
pembekalan akhir pemberangkatan [Pasal 69 ayat (3)].
p) Mengurus
kepulangan TKI sampai ke daerah asal dalam hal terjadi perang, bencana alam,
wabah penyakit dan deportasi [Psl 73 ayat (3)].
q) Melakukan
pembinaan dalam bidang informasi, sumber daya manusia, perlindungan tenaga
kerja Indonesia (Pasal 87).
r) Melakukan
penyidikan terhadap tindak pidana yang diatur UU (Psl 101).
2. Pemerintah
Propinsi
a) Pelimpahan
sebagian kewenangan atau tugas perbantuan dari pemerintah pusat dalam mengatur,
membina, melaksanakan dan mengawasi penyelenggaraan penempatan dan perlindungan
tenaga kerja Indonesia di luar negeri [Pasal 5 ayat (2)].
b) Bersama
pemerintah mengurus kepulangan TKI sampai ke daerah asal dalam hal terjadi
perang, bencana alam, wabah penyakit dan deportasi [Pasal 73 ayat (3)].
c) Membantu
menyelesaikan masalah antar TKI dengan PPTKIS [Pasal 85 ayat (2)].
d) Melaporkan
hasil pengawasan pelaksanaan penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia
ke pusat [Pasal 93 ayat (1)].
e) Melakukan
penyidikan tindak pidana (Pasal 101).
3. Pemerintah
Kabupaten/Kota
a) Pelimpahan
sebagian wewenang atau tugas perbantuan perintah mengatur, membina dan
mengawasi PPTKIS [Pasal 5 ayat (2)].
b) Melakukan pendaftaran calon tenaga kerja
Indonesia [Pasal 36 ayat (1)].
c) Sebagai
saksi penandatanganan perjanjian penempatan [Psl 38 ayat (2)].
d) Sebagai
saksi perundingan perjanjian kerja [Pasal 55 ayat (3)].
e) Bersama
pemerintah mengurus kepulangan TKI sampai ke daerah asal dalam hal terjadinya
perang, bencana alam, wabah penyakit dan deportasi [Pasal 77 ayat (3)].
f) Membantu
penyelesaian masalah TKI dgn PPTKIS [Pasal 85 ayat (2)].
g) Melaporkan
hasil pengawasan pelaksanaan penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia
ke luar negeri Pusat [Pasal 93 ayat (1)].
h) Melaksanakan
penyelidikan terhadap tindak pidana (Pasal 101).
4. Kantor
Perwakilan RI
a) Menilai
mitra usaha dan pengguna (Pasal 25).
b) Menyetujui
job order dari pengguna, perjanjian kerjasama penempatan dan kewenangan
perjanjian kerja [Pasal 32 ayat (3)].
c) Menyetujui
perpanjangan perjanjian kerja (Pasal 58).
d) Bersama
pemerintah mengurus kepulangan TKI sampai ke daerah asal dalam hal terjadi
perang, bencana alam, wabah penyakit dan deportasi [Pasal 73 ayat (3)].
e) Memperoleh
informasi dari PPTKIS tentang keberangkatan dan kepulangan tenaga kerja
Indonesia [Pasal 9 dan Pasal 7 ayat (1)].
f) Memberikan
perlindungan dan pembinaan pada TKI[Pasal 78 ayat (1)].
g) Melakukan
binwas terhadap Perwakilan PPTKIS (Pasal 79).
h) Melakukan
pengawasan thd penyelenggaraan penempatan dan perlindungan TKI di negara
penempatan [Pasal 92 ayat (2)].
2.4.
Tanggung jawab
Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri oleh Pelaksana Penempatan
Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS)
Perlindungan
hukum dan tanggung jawab perusahaan yang mengirim TKI ke luar negeri merupakan
dua variabel yang tidak dapat dipisahkan satu sama lainnya. Pengiriman TKI ke
luar negeri termasuk salah satu masalah krusial dalam sistem ketenagakerjaan di
Indonesia karena penerimaan devisa negara yang sangat besar dari pengiriman dan
penempatan TKI ke luar negeri. Peraturan perundang-undangan yang memberikan perlindungan
terhadap TKI (baik selama masa prapenempatan, selama penempatan, dan
purnapenempatan) termasuk tanggung jawab perusahaan pengirim TKI telah banyak
dibuat oleh pemerintah, tetapi Tim Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Republik Indonesia masih banyak menemukan permasalahan pokok di lapangan yang
kerap menimpa TKI antara lain :
1)
Dokumen
jati diri asli tetapi palsu.
2)
Sertifikat
Pelatihan, Sertifikat Uji Kesehatan, Sertifikat Uji Kompetensi yang dipalsukan.
3) Asuransi
yang tidak dibayarkan sesuai dengan ketentuan dan tidak langsung kepada TKI
tetapi melalui PPTKIS.
4)
Proses
penampungan calon TKI/TKI yang melanggar ketentuan dan tidak manusiawi.
5)
Majikan
yang tidak memenuhi perjanjian kerja/upah tidak dibayar.
6) Penganiayaan
terhadap TKI dan pelecehan seksual serta proses pemulangan TKI yang menjadi
objek pemerasan/pemerkosaan/ pembunuhan.
Hal-hal penting yang harus diperhatikan PPTKIS dalam penempatan TKI
- PPTKIS dilarang menempatkan CTKI yang tidak lulus uji kompetensi kerja
- PPTKIS dilarang menempatkan CTKI yang tidak memenuhi syarat kesehatan dan psikologi
- CTKI yang sedang mengikuti pelatihan dilarang dipekerjakan
- TKI yang bekerja di sektor RT (PRT) jika ingin memperpanjang kontrak kerja harus pulang terlebih dahulu ke Indonesia
- TKI wajib lapor ke KBRI/KJRI di negara penempatan
- Orang perorangan dilarang menempatkan TKI untuk bekerja ke luar negeri
- Perlindungan TKI diberikan sejak pra, selama dan purna penempatan
2.5. Implementasi
Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri
Penempatan
tenaga kerja Indonesia di luar negari dilakukan oleh pemerintah dan pihak
swasta. Hal ini sesuai dengan amanat dari UU No. 39 Tahun 2004 menyatakan bahwa
“pelaksanaan penempatan TKI di luar negeri terdiri dari : pemerintah dan
Pelaksanaan penempatan TKI swasta.”. Pemerintah sebagai salah satu lembaga yang
berkewajiban mengurus penempatan para TKI di luar negeri, seharusnya membuat
lembaga dan sistem yang teruji dalam penempatan TKI di luar negeri tersebut
sesuai dengan amanat Undang-Undang tersebut. Lembaga ini seharusnya merupakan
lembaga pemerintahan non departemen/kementerian sebagai operator dalam
pelaksanaan penempatan TKI ini. Sedangkan lembaga yang
departemental/kementerian (dalam hal ini adalah Kementerian Tenaga Kerja dan
Transmigrasi) berfungsi sebagai regulator dan supervisor.
Dalam
kenyataannya, sistem yang diamanatkan oleh UU No. 39 Tahun 2004 tidak berjalan
sebagaimana mestinya. Kementerian tenaga kerja dan transmigrasi melalui
Direktorat Jenderal Binapenta belum maksimal mengeluarkan regulasi dean
melakukan supervisi baik terhadap lembaga pemerintah yang melakukan penempatan
maupun terhadap PPTKIS. Ketidakmaksimalan tersebut dapat dilihat dari beberapa
hal, antara lain, pengaturan penempatan TKI yang berubah-ubah, masih banyaknya
pelanggaran yang dilakukan oleh BNP2TKI maupun PPTKIS yang dibiarkan, serta
lemahnya kordinasi antar sektor dan lembaga pemerintah yang bersinggungan
dengan penempatan TKI ini. BNP2TKI yang sejatinya merupakan lembaga pemerintah
yang melaksanakan tugas penempatan malah tidak jelas sistem yang digunakan dan
bahkan BNP2TKI melakukan fungsi regulasi. Dalam implementasinya bahkan BNP2TKI
yang mengeluarkan KTKLN bagi semua TKI baik yang ditemp[atkan oleh BNP2TKI
maupun yang melalui PPTKIS. Dua fungsi ganda ini yakni sebagai eksekutor dan sebagai
regulator yang menyebabkan ketidakefektifan bagi sistem penempatan TKI di luar
negeri.
BNP2TKI
yang tidak terjangkau dalam supervisi Kementerian Tenaga Kerja dapat
menyebabkan lembaga ini terlepas dari pengawasan negara. Ketiadaan pengawasan
ini dapat menyebabkan munculnya kebijakan yang dikeluarkan oleh lembaga ini.
Hal ini dapat disinyalir dari beberapa kebijakan yang dikeluarkan oleh BNP2TKI
yang menghambat penempatan TKI diluar negeri, seperti penerbitan KTKLN, aturan
para calo TKI yang harus memiliki sertifikasi yang ditunjuk oleh BNP2TKI. Pada
PPTKIS juga banyak melakukan pelanggaran dalam melaksanakan tugasnya sebagai
penempat TKI diluar negeri. Pelanggaran yang sering dilakukan oleh PPTKIS itu
baik dalam bentuk prosedural maupun dalam bentuk substansial. Pelanggaran
prosedural antara lain PPTKIS yang tidak memiliki ijin operasional atau surat
ijinnya yang sudah kedaluarsa, menempatkan TKI yang tidak memiliki job order,
serta penyimpangan pekerjaan yang diberikan pada para TKI yang tidak sesuai dengan
perjanjian semula. Sedangkan secara substansial PPTKIS juga kerap melakukan
pelanggaran, seperti, mengenakan biaya penempatan diluar cost structure yang
ditentukan pada awalnya, menempatkan TKI yang masih dibawah umur, serta
tiadanya pembekalan yang cukup bagi para calon TKI.
Dalam
implementasi penempatan TKI diluar negeri, terlihat sangat kurangnya koordinasi
antar lembaga yang memiliki kewenangan dibidang penempatan TKI di luar negeri
ini, seperti kemenakertrans, BNP2TKI, pemerintah daerah, keimigrasian, dan
kementerian luar negeri. Kekurang koordinasian ini menyebabkan beberapa
wewenang terjadi overlapping sementara pada beberapa urusan malah tidak ada
yang mengurus. Sehingga jika terjadi sesuatu permasalahan, terjadi saling
lempar tanggung jawab antar satu instansi dengan instansi yang lain dan bahkan
mencari kambing hitang pada lembaga swsata seperti PPTKIS.
2.6. Kendala yang Dihadapi Oleh Pelaksana Penempatan
Tenaga Kerja
Adapun
kendala-kendala yang dihadapi oleh Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja adalah
sebagai berikut :
- Sistem penempatan yang masih belum establish
- Birokrasi dan masalah administratif
- Kurangnya kordinasi antar lembaga baik antar lembaga pemerintah maupun antar penempat TKI
- Lemahnya sumber daya manusia dari TKI
- PPTKIS yang tidak berijin maupun yang ijin operasionalnya sudah kadaluarsa
- Banyaknya pungutan diluar sistem
- Ketentuan umur TKI yang terlalu tinggi
- Kewajiban asuransi yang akhirnya dibebankan pada TKI
- Kriminalisasi pelanggaran administratif
- Dan sebagainya
BAB III PENUTUP
3.1.
Kesimpulan
Dari
uraian yang telah dipaparkan diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa:
1. Kebijaksanaan
penempatan tenaga kerja ke luar negeri menjadi salah satu usaha nasional
strategis untuk mengatasi kelangkaan kesempatan kerja dan pengangguran di dalan
negeri. Kebijaksanaan ini didasarkan pada prospek peluang kerja ke luar negeri
yang terbuka luas.
2. Penempatan tenaga kerja harus memperhatikan peraturan
perundang-undangan yang berlaku agar nantinya tidak terbentur pada
persoalan-persoalan tentang tenaga kerja yang tak pernah kunjung selesai di
negara kita ini.
3.
Kebijakan penempatan tenaga kerja Indonesia di luar negeri oleh
pemerintah dan PPTKIS diarahkan untuk memaksimalkan penempatan terhadap TKI
dengan mengedepankan aspek perlindungan terhadap harkat dan martabat serta
keselamatan dan kesehatan TKI sejak masa pra-penempatan, selama bekerja di
negara penempatan sampai kembali ke tanah air di daerah asal TKI. Hal ini sesuai
dengan amanat dari UU No. 39 Tahun 2004. Perlindungan
hukum dan tanggung jawab pemerintah dan perusahaan yang mengirim TKI ke luar
negeri merupakan dua variabel yang tidak dapat dipisahkan satu sama lainnya.
4.
Masih
banyaknya kendala-kendala yang bisa menghambat kelancaran penempatan TKI diluar
negeri, yakni, antara lain Sistem penempatan yang masih belum establish,
birokrasi dan masalah administratif, kurangnya kordinasi antar lembaga baik
antar lembaga pemerintah maupun antar penempat TKI, lemahnya sumber daya
manusia dari TKI, PPTKIS yang tidak berijin maupun yang ijin operasionalnya
sudah daluarsa, banyaknya pungutan diluar sistem, ketentuan umur TKI yang
terlalu tinggi, kewajiban asuransi yang akhirnya dibebankan pada TKI, serta
kriminalisasi pelanggaran administratif.
3.2.
Kritik dan Saran
Penulis
hanya bisa memberi saran kepada pembaca bahwasahnya Penempatan tenaga kerja
Indonesia di luar negari dilakukan oleh pemerintah dan pihak swasta. Hal ini
sesuai dengan amanat dari UU No. 39 Tahun 2004
akan tetapi dalam kenyataannya, sistem yang diamanatkan tidak berjalan
sebagaimana mestinya. oleh karena itu, Perlunya penataan ulang sistem
penempatan TKI diluar negeri dengan cara menata kelembagaan yang terkait dengan
penempatan TKI di luar negeri serta menetapkan kewenangan yang jelas dan tidak
ambiguitas sehingga tidak terdapat overlapping penanganan TKI di luar negeri.
Di
dalam makalah ini mungkin masih banyak suatu kekurangan dan kesalahan oleh
karena itu penulispun meminta agar kiranya pembaca juga memberikan keritikan
dan sarannya agar kiranya makalah ini bisa menjadi lebih sempurna lagi.
izin copas yaw
ReplyDeleteSalam kenal dari saya mbak Romlah sengajah mempublikasikan cerita ini disini, saya bukan sombong tapi saya semata" hanya ingin berbagi kepada anda yang lagi butuh pertolongan.. Saya duluh kerja di malaysia sebagai PRT selama 7 tahun gaji waktu itu kurang lebih 3,5 juta per bulannya namun itu tidak pernah cukup untuk kebutuhan keluarga saya karna setiap bulannya harus membayar hutang piutang orang tua di BANK, singkat cerita.. Sekarang hutang orang tua saya sudah lunas senilai 335 juta dan sekarang saya sudah punya usaha tokoh perlengkapan bayi berkat bantuan MBAH BALAPATI melalui pesugihan putih dana gaib senilai 1 miliar.. Duluhnya saya takut untuk mengikuti pesugihan ini karna saya pikir ada tumbal ternyata tidak ada sama sekali dan jarak jauh pun bisa.. Singkat cerita duluhnya saya cuma melihat komentar seseorang di internet tentang MBAH BALAPATI alhamdulillah ternyata bener" terbukti dan saya salah satu orang yg sudah membuktikannya sendiri.. Siapa tau ada teman yg lagi ada masalah baik keuangan ataupun hal" lainnya silahkan coba konsultasi dengan beliau call/sms di nomer:+6282190534451 anda baik beliau pasti ramah melayani anda.. Muda"han dengan adaNya pesan singkat saya ini bisa bermanfaat.
ReplyDeleteSalam bagi teman nak rantau.
Spirit at work :-)
Assalamualaikum Wr. Wb
ReplyDeleteNama saya Aditya Aulia saya mengalami trauma keuangan karena saya ditipu dan ditipu oleh banyak perusahaan pinjaman online dan saya pikir tidak ada yang baik bisa keluar dari transaksi online tapi semua keraguan saya segera dibawa untuk beristirahat saat teman saya mengenalkan saya. untuk Ibu pada awalnya saya pikir itu masih akan menjadi permainan bore yang sama saya harus memaksa diri untuk mengikuti semua proses karena mereka sampai pada kejutan terbesar saya setelah memenuhi semua persyaratan karena permintaan oleh proses saya bisa mendapatkan pinjaman sebesar 350jt di rekening Bank Central Asia (BCA) saya saat saya waspada di telepon saya, saya tidak pernah mempercayainya, agaknya saya bergegas ke Bank untuk memastikan bahwa memang benar ibu kontak sekarang mengalami terobosan pemanasan jantung dalam kehidupan finansial Anda melalui apakah itu BBM INVITE-nya: {D8980E0B} atau apakah kamu ingin mengkonfirmasi dari saya? Anda bisa menghubungi saya melalui surat saya {aditya.aulia139@gmail.com} dan juga Anda bisa menghubungi perusahaan CREDIT UNION DAYA LESTARI via {mail:iskandalestari.kreditpersatuan@gmail.com}
WhatsApp Only::::{+33753893351}
Email:::::::{{aditya.aulia139@gmail.com}}
{{iskandalestari.kreditpersatuan@gmail.com}}