Makalah Pancasila Tentang
UUD 1945 Yang Telah Diamademen
(Amandemen 1-4)
Dosen Pembimbing:
Drs.Yarfa’un
Disusun oleh :
IISUGIANTO
Lokal:
S1 SISTEM INFORMASI
SEKOLAH
TINGGI MANAJEMEN INFORMATIKA DAN KAMPUTER
ANTAR BANGSA AL-QURANIYAH
MANNA
BENGKULU SELATAN
TAHUN AJARAN 2011/2012
Jln.Affan Bachin No.13 Tlp.073921689 Manna 38518
KATA
PENGANTAR
Puji syukur atas kehadiran Tuhan Yang Maha Esa
atas rahmat dan petunjuk-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan tugas makalah
dengan judul “Hasil Amandemen d 1945(1-4)”, yang mana makalah ini disusun
bertujuan untuk memenuhi tugas PANCASILA dalam menempuh pendidikan di Sekolah
Teknologi Ilmu Management Informatika dan Komputer.
Saya menyadari bahwa masih banyak kekurangan dan
keterbatasan dalam penyajian data makalah ini. Oleh karena itu, saya
mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari semua pembaca demi
kesempurnaan makalah ini. Semoga makalah ini berguna dan dapat menambah
pengetahuan pembaca.
Demikian makalah ini saya susun, apabila ada
kata- kata yang kurang berkenan dan banyak terdapat kekurangan, saya mohon maaf
yang sebesar-besarnya.
DAFTAR ISI
Halaman
Judul .................................................................................................
Kata
Pengantar ...............................................................................................
Daftar
Isi ...........................................................................................................
BAB
I PENDAHULUAN................................................................................
1.Latar
Belakang...............................................................................
2.Rumusan
Masalah..........................................................................
3.Maksud
dan
Tujuan........................................................................
4.Manfaat..........................................................................................
BAB
II PEMBAHASAN..................................................................................
1.Perubahan
pertama UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945
...............................................................................................................
2.Perubahan
Kedua UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945
...............................................................................................................
3.Perubahan
Ketiga UUD Negara
Republik Indonesia Tahuh 1945
...............................................................................................................
4.Perubahan
Keempat UUD Negara
republik Indonesia Tahun 1945
...............................................................................................................
BAB
III PENUTUP..........................................................................................
1.Saran............................................................................................
2.kesimpulan..................................................................................
Daftar
Pustaka..................................................................................................
BAB I PENDAHULUAN
I.
Latar
belakang
Pancasila merupakan pondasi bagi Bangsa Indonesia. Oleh karena itu,sering di
lakukan perubahan atau yang sering disebut Amandemen untuk kemajuan bangsa
Indonesia, karena seperti yang kita ketahui Indonesia adalah Negara Korupsi
paling besar di dunia.
Atas dasar itu saya mencoba membahasnya dalam
bentuk makalah dengan harapan dapat berguna bagi penduduk indonesia khususnya
bagi saya. Banyak sekali pembahasan tentang Amandemen UUD 1945, tapi saya coba
menulis makalah dengan judul “Hasil
Amandemen UUD 1945(1-4)”yang di jelaskan secara umum atau garis besarnya
saja, jika saya membahas secara keseluruhan itu membutuhkan waktu yang tidak
sedikit dan referensi yang banyak. Makalah ini saya susun sangat simpel agar
para pembaca mudah mencernanya dan tidak bosan membacanya,saya selaku penulis
mohon maaf jika ada pembahasan yang kurang tepat dan menyimpang, karena saya
masih dalam proses belajar. Selamat membaca.
II.
Rumusan
Masalah
Beberapa rumusan masalah sebagai berikut :
1.Amandemen
UUD 1945 ke-1 ?
2.
Amandemen UUD 1945 ke-2 ?
3.Amandemen
UUD 1945 ke-3 ?
4.Amandemen
UUD 1945 ke-4 ?
III. Maksud dan Tujuan
Maksud saya membuat makalah ini agar kita
bisa mengetahui apa dan bagaimana“ Amandemen
uud 1945” itu.
Adapun tujuan dari makalah kami yaitu:
1. Agar
kita bisa lebih mentaati hukum
2. Agar
kita bisa mengenal apa-apa saja hukum di Indonesia itu.
3. Dll.
IV. Manfaat
Agar kita lebih taat dan patuh
terhadap hukum,karena hukum di buat bukan untuk dilanggar melainkan untuk
dipatuhi.
BAB II PEMBAHASAN
PERUBAHAN PERTAMA UNDANG-UNDANG DASAR
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
Perubahan Pertama,
Disahkan 19 Oktober 1999
Setelah mempelajari, menelaah, dan
mempertimbangkan dengan saksama dan sungguh sungguh hal-hal yang bersifat
mendasar yang dihadapi oleh rakyat, bangsa dan Negara serta dengan menggunakan
kewenangannya berdasarkan Pasal 37 UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia mengubah Pasal 5 Ayat (1), Pasal 7, Pasal 9, Pasal 13 Ayat (2), Pasal 14, Pasal
15, Pasal 17 Ayat (2) dan (3), Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 sehingga selengkapnya menjadi berbunyi sebagai berikut:
Indonesia mengubah Pasal 5 Ayat (1), Pasal 7, Pasal 9, Pasal 13 Ayat (2), Pasal 14, Pasal
15, Pasal 17 Ayat (2) dan (3), Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 sehingga selengkapnya menjadi berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
(1) Presiden memegang kekuasan membentuk undang-undang dengan
persetujuan DPR.
diubah
menjadi
(1)
Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR.
Pasal
7
Presiden dan Wakil Presiden memegang
jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali.
diubah
menjadi
Presiden
dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat
dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
Pasal
9
Sebelum memangku jabatannya,
Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan
sungguh-sungguh di hadapan MPR atau
DPR sebagai berikut:
Sumpah Presiden (Wakil Presiden):
"Demi Allah, saya bersumpah
akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik
Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh
Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya
dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa."
Janji Presiden (Wakil Presiden):
"Saya berjanji dengan
sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil
Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang
teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya
dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa". 1)
diubah
menjadi
(1)
Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut
agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan MPR atau DPR sebagai berikut:
Sumpah
Presiden (Wakil Presiden):
"Demi
Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia
(Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya,
memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan
peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan
Bangsa."
Janji
Presiden (Wakil Presiden):
"Saya
berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik
Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan
seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala
undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada
Nusa dan Bangsa". 1)
(2)
Jika MPR atau Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat mengadakan sidang, Presiden
dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan
sungguh-sungguh di hadapan pimpinan MPR dengan disaksikan oleh Pimpinan
Mahkamah Agung.
Pasal
13
(1)
Presiden mengangkat duta dan konsul.
(2) Presiden menerima duta Negara
lain.
diubah
menjadi
(1)
Presiden mengangkat duta dan konsul.
(2)
Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR.
(3)
Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan
Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal
14
Presiden
memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi.
menjadi
1.
Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA.
2.
Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
Pasal
15
Presiden
memberi gelaran, tanda dyasa dan lain-lain tanda kehormatan.
menjadi
Presiden
memberi gelar tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan
undang-undang.
Pasal
17
2.
Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
3.
Menteri-menteri itu memimpin Departemen Pemerintahan.
menjadi
2.
Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
3.
Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
Pasal
20
1.
Tiap-tiap undang-undang menghendaki persetujuan Dewan Perwakiln rakyat.
2.
Jika sesuatu rantjangan undang-undang tidak mendapat persetujuan Dewan
Perwakilan rakyat, maka rantjangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam
persidangan DPR masa
itu.
menjadi
1.
Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
2.
Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat
persetujuan bersama.Jika rancangan undang-undang itu tidak mendapat persetujuan
bersama, rancangan undang-undang itu tidak boleh dimajukan lagi dalam
persidangan DPR masa
itu.
3.
Presiden mengesahkan rancangan UU yang
telah disetujui bersama untuk menjadi UU.
4.
Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak
disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan
undang-undang tersebut disetujui, rancangan UU tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.
Pasal
21
1.
Anggota-anggota Dewan Perwakilan rakyat berhak memajukan rancangan
undang-undang.
2.
Jika rancangan itu, meskipun disetudjui oleh DPR, tidak disahkan oleh Presiden, maka
rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan DPR masa itu.
Menjadi Anggota DPR berhak mengajukan usul rancangan
undang-undang.
PERUBAHAN KEDUA UNDANG-UNDANG DASAR
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 1945
Perubahan
Kedua, disahkan 18 Agustus 2000
Setelah mempelajari, menelaah, dan
mempertimbangkan dengan saksama dan sungguh-sungguh hal-hal yang bersifat
mendasar yang dihadapi oleh rakyat, bangsa dan negara, serta dengan menggunakan kewenangannya
berdasarkan Pasal 37 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, MPR
Republik Indonesia mengubah dan/atau
menambah Pasal 18,Pasal 18A,Pasal 18B,Pasal 19,Pasal 20 Ayat (5),Pasal 20A,Pasal 22A,Pasal 22B,Bab
IXA,Pasal 25E,Bab X,Pasal 26 Ayat (2)dan Ayat (3),Pasal 27 Ayat(3),Bab XA,Pasal
28A,Pasal 28B,Pasal 28C,Pasal 28D,Pasal 28E,Pasal 28F,pasal 28G,Pasal 28H,Pasal 28I,Pasal
28J,Bab XII,Pasal 30,Bab XV,Pasal 36A,Pasal 36B,dan Pasal 36C UUD NKRI Tahun1945 sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Pasal 18
(1) Negara Kesatuan Republik Indonesia
dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten
dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang
diatur dengan undang-undang.
(2) Pemerintahan daerah provinsi,
daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas
otonomi dan tugas pembantuan.
(3)
Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan
Perwakilan
Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui
pemilihan umum.
(4)
Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai Kepala Pemerintah Daerah
Provinsi, Kabupaten dan Kota dipilih secara demokratis.
(5)
Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan
pemerintahan
yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah
Pusat.
(6)
Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan
lain
untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
(7)
Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam UU.
Pasal 18A
(1) Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah
provinsi, kabupaten,dan kota atau antara provinsi dan kabupaten dan kota,
diatur dengan Undang-undang dengan memperhatikan
kekhususan dan keragaman daerah.
(2) Hubungan keuangan, pelayanan umum,
pemanfatan sumber daya alam dan sumber daya
lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah
diatur dan dilaksanakan secara adil
dan selaras berdasarkan undang-undang.
Pasal 18B
(1) Negara mengakui dan menghormati
satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat
khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan
Undang-undang.
(2)
Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta
hak-
hak tradisonalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan
prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam
undang-undang.
Pasal 19
(1) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan
umum.
(2) Susunan Dewan Perwakilan rakyat
diatur dengan undang-undang.
(3) Dewan Perwakilan Rakyat bersidang
sedikitnya sekali dalam setahun
Pasal 20
(1) Dalam hal rancangan undang-undang
yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh
hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan undang-undang tersebut
sah menjadi UU
dan wajib diundangkan.
Pasal 20A
(1) DPR memiliki fungsi legislasi, fungsi
anggaran dan fungsi pengawasan.
(2)
Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain UUD
ini, DPR mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
(3)Selain
hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, DPR mempunyai
hak mengajukan
pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, serta hak imunitas.
(4)
Ketentuan lebih lanjut tentang hak DPR dan hak anggota DPR diatur dalam UU.
Pasal 22A
Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang
diatur dengan UU.
Pasal 22B
Anggota
DPR dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam UU.
BAB IXA WILAYAH NEGARA
Pasal 25E
Negara
Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri
Nusantara
dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan
dengan undang-undang.
BAB X WARGA NEGARA DAN PENDUDUK
Pasal 26
(2)
Penduduk ialah WNI dan
orang asing yang bertempat tinggal di indonesia.
(3)
Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Pasal 27
(1)
Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
BAB XA HAK ASASI MANUSIA
Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan
hidup dan kehidupannya.
Pasal
28B
(1)
Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui
perkawinan yang sah.
(2)
Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak
atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 28C
(1)
Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya,
berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan
teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi
kesejahteraan umat manusia.
(2)
Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif
untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
Pasal 28D
(1)
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
(2)
Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang
adil dan layak dalam hubungan kerja.
(3)
Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
(4)
Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
Pasal 28E
(1)
Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih
pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih
tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
(2)
Setiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap,
sesuai dengan hati nuraninya.
(3)
Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan
pendapat.
Pasal 28F
Setiap
orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan
pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh,
memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan
segala jenis saluran yang tersedia.
Pasal 28G
(1)
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan,
martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa
aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat
sesuatu yang merupakan hak asasi.
(2)
Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan
derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
Pasal 28H
(1) Setiap orang berhak hidup
sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan medapatkan lingkungan hidup
baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
(2) Setiap orang mendapat
kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang
sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
(3) Setiap orang berhak atas
jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai
manusia yang bermartabat.
(4) Setiap orang berhak
mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih
secara sewenang-wenang oleh siapa pun.
Pasal 28I
(1) Hak untuk hidup, hak untuk
tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak
beragama, hak untuk tidak
diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk
tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia
yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
(2) Setiap orang berhak bebas
atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak
mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
(3) Identitas budaya dan hak
masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan
peradaban.
(4) Perlindungan, pemajuan,
penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara,
terutama pemerintah.
(5) Untuk menegakan dan
melindungi hak assi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis,
maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam
peraturan perundangan-undangan.
Pasal 28J
(1)
Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib
kehidupan
bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara.
(2)
Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada
pembatasan yang ditetapkan dengan UU dengan
maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak
kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan
pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam
suatu masyarakat demokratis.
BAB XII PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA
Pasal 30
(1)
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara.
(2)
Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan
keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara
Indonesia Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai
kekuatan pendukung.
(3)
TNI terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara sebagai alat
negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan
kedaulatan negara.
(4)Kepolisian
Negara RI sebagai alat negara yang menjaga kemanan dan ketertiban masyarakat
bertugas melindungi,mengayomi,melayani masyarakat,serta menegakkan hukum.
(5)Susunan
dan kedudukan TNI,Kepolisian Negara RI,hubungan kewenangan TNI dan Kepolisian
Negara RI di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga
negara dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.
BAB XV BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG
NEGARA , SERTA LAGU KEBANGSAAN
Pasal
36A
Lambang
negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika
Pasal 36B
Lagu
Kebangsaan ialah Indonesia Raya.
Pasal 36C
Ketentuan
lebih lanjut mengenai Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu
PERUBAHAN
KETIGA UNDANG-UNDANG DASAR
NEGARA
REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
Perubahan
Ketiga, disahkan 10 November 2001
Setelah mempelajari, menelaah, dan mempertimbangkan dengan saksama
dan sungguh-sungguh hal-hal yang bersifat mendasar yang dihadapi oleh rakyat,
bangsa, dan negara, serta dengan menggunakan kewenangannya berdasarkan Pasal 37
UUD NKRI Tahun 1945, MPR RI mengubah dan/atau menambah Pasal 1 Ayat (2) dan (3);Pasal 3 Ayat
(1),(3) dan (4); Pasal 6 Ayat (1) dan Ayat (2);Pasal 6A Ayat (1), (2), (3) dan
(5); Pasal 7A, Pasal 7B Ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6) dan (7); Pasal 7C,
Pasal 8 Ayat (1) dan (2), Pasal 11 Ayat (2)dan (3); Pasal 17 Ayat (4), Bab
VIIA, Pasal 22C Ayat (1), (2), (3) dan (4); Pasal 22D Ayat (1), (2), (3) dan
(4); Bab VIIB, Pasal 22E ayat (1), (2),(3),(4),(5) dan (6);Pasal 23 Ayat (1),(2)
dan (3); Pasal 23A; Pasal 23C; Bab VIIIA, Pasal 23E Ayat (1), (2) dan (3);
Pasal 23F Ayat (1) dan (2); Pasal 23G Ayat (1) dan (2); Pasal 24 Ayat (1) dan
(2), Pasal 24A Ayat (1), (2), (3), (4) dan (5); Pasal 24B Ayat (1), (2), (3)
dan (4); dan Pasal 24C Ayat (1), (2), (3), (4), (5) dan (6) UUD NKRI Tahun 1945
sehingga selengkapnya menjadi berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
(2) Kedaulatan
berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
(3) Negara
Indonesia adalah negara hukum.
Pasal 3
(1) Majelis
Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan UUD.
(3) Majelis
Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.
(4) MPR hanya dapat
memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD.
Pasal 6
(1) Calon
Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak
kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya
sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan
jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil
Presiden.
(2)
Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan WAPRES diatur lebih lanjut
dengan UU.
Pasal 6A
(1) Presiden
dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.
(2) Pasangan
calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan
partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.
(3) Pasangan
calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh
persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh
persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah
provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.
(5) Tata cara
pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut diatur dalam
undang-undang.
Pasal 7A
Presiden
dan/atau WAPRES dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR, baik apabila
terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap
negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela
maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau WAPRES.
Pasal 7B
(1)Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil
Presiden dapat diajukan oleh DPR kepada MPR hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan
kepada MK untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR bahwa Presiden
dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan
terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan
tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau WAPRES tidak lagi memenuhi
syarat sebagai Presiden dan/atau WAPRES.
(2) Pendapat DPR bahwa Presiden
dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum tersebut ataupun
telah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden
adalah dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Pengajuan
permintaan DPR kepada Mahkamah Konstitusi hanya dapat dilakukan dengan dukungan
sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang
paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR.
(4) MK wajib
memeriksa, mengadili, dan memutus dengan seadil-adilnya terhadap pendapat DPR tersebut
paling lama sembilan puluh hari setelah permintaan DPR itu diterima oleh MK
(5) Apabila
Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti
melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi,
penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau
terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat
sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden, MPR menyelenggarakan
sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil
Presiden kepada MPR.
(6) Majelis
Permusyawaratan Rakyat wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul MPR tersebut
paling lambat tiga puluh hari sejak MPR menerima usul tersebut.
(7) Keputusan
Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil
Presiden harus diambil dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat
yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui
oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden
dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat
paripurna MPR.
Pasal 7C
Presiden tidak
dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 8
(1) Jika
Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan
kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai
habis masa jabatannya.
(2) Dalam hal
terjadi kekosongan Wakil Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh
hari,MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon
yang diusulkan oleh Presiden.
Pasal 11
(2) Presiden
dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang
luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan
negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus
dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Ketentuan
lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undang-undang.
Pasal 17
(4)
Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam UU.
BAB VIIA DEWAN PERWAKILAN DAERAH
Pasal 22C
(1) Anggota
Dewan Perwakilan Daerah dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum.
(2) Anggota DPR dari setiap
provinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh anggota Dewan Perwakilan Daerah itu
tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Dewan
Perwakilan Daerah bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
(4) Susunan dan
kedudukan Dewan Perwakilan Daerah diatur dengan undang-undang.
Pasal 22D
(1) Dewan
Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada DPR rancangan
undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah,
pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya
alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan
keuangan pusat dan daerah.
(2) Dewan
Perwakilan Daerah ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan
otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan
penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi
lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah; serta memberikan
pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan undang-undang
anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang-undang yang
berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
(3) DPR dapat
melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai : otonomi
daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan
daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya,
pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan, dan
agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada DPR sebagai bahan
pertimbangan untuk ditindaklanjuti
(4) Anggota
Dewan Perwakilan Daerah dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat
dan tata caranya diatur dalam undang-undang.
BAB VIIB PEMILIHAN UMUM
Pasal 22E
(1) Pemilihan
umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap
lima tahun sekali.
(2) Pemilihan
umum diselenggarakan untuk memilih anggotaDPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden danDPRD.
(3) Peserta
pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik.
(4) Peserta
pemilihan umum untuk memilih anggota DPD adalah perseorangan.
(5) Pemilihan
umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional,
tetap, dan mandiri.
(6) Ketentuan
lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang.
Pasal 23
(1) Anggaran
pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara
ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka
dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
(2) Rancangan
undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden
untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPR .
(3) Apabila DPR
tidak menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang
diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan APBN tahun yang lalu.
Pasal 23A
Pajak dan
pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan
undang-undang.
Pasal 23C
Hal-hal lain
mengenai keuangan negara diatur dengan undang-undang.
BAB VIIIA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 23E
(1) Untuk
memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu
Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.
(2) Hasil
pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada DPR, DPR, dan DPRD sesuai
dengan kewenangannya.
(3) Hasil
pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan
sesuai dengan undang-undang.
Pasal 23F
(1) Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan
memperhatikan pertimbangan DPD
dan diresmikan oleh Presiden.
(2) Pimpinan
Badan Pemeriksa Keuangan dipilih dari dan oleh anggota.
Pasal 23G
(1) BPK berkedudukan
di ibu kota negara, dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.
(2) Ketentuan
lebih lanjut mengenai Badan Pemeriksa Keuangan diatur dengan UU.
Pasal 24
(1) Kekuasaan
kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan
guna menegakkan hukum dan keadilan.
(2) Kekuasaan
kehakiman dilakukan oleh sebuah MA dan badan peradilan yang berada di bawahnya
dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan
peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah MK.
Pasal 24A
(1) Mahkamah
Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan
perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai
wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.
(2) Hakim agung
harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil,
profesional, dan berpengalaman di bidang hukum.
(3) Calon hakim
agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk
mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh
Presiden.
(4) Ketua dan
wakil ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung.
(5) Susunan,
kedudukan, keanggotaan, dan hukum acara Mahkamah Agung serta badan peradilan di
bawahnya diatur dengan undang-undang.
Pasal 24B
(1) Komisi Yudisial
bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan
mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan,
keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
(2) Anggota
Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum
serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.
(3) Anggota
Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat.
(4) Susunan,
kedudukan, dan keanggotaan Komisi Yudisial diatur dengan undang-undang.
Pasal 24C
(1) Mahkamah
Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD, memutus
sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD
memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil
pemilihan umum.
(2) Mahkamah
Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat
mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD.
(3) MK
mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh
Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh MA,tiga orang oleh DPR,dan
tiga orang oleh Presiden.
(4) Ketua dan
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh hakim konstitusi.
(5) Hakim
konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil,
negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap
sebagai pejabat negara.
(6)
Pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi, hukum acara serta ketentuan
lainnya tentang Mahkamah Konstitusi diatur dengan undang-undang.
Naskah
perubahan ini merupakan bagian tak terpisahkan dari naskah Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
PERUBAHAN KEEMPAT UNDANG-UNDANG DASAR
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
Perubahan Keempat,
disahkan 10 Agustus 2002
Setelah mempelajari, menelaah, dan
mempertimbangkan dengan seksama dan sungguh-sungguh hal-hal yang bersifat
mendasar yang dihadapi oleh rakyat, bangsa, dan negara serta dengan menggunakan
kewenangannya berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 37 UUD Republik Indonesia
menetapkan :
(a)UUD NKRI Tahun 1945 sebagaimana telah diubah
dengan perubahan pertama, kedua, ketiga dan perubahan keempat ini adalah UUD NKRI Tahun 1945 yang ditetapkan pada
tanggal 18 Agustus 1945 dan diberlakukan kembali dengan dektrit Presiden pada
tanggal 5 Juli 1959 serta dikukuhkan secara aklamasi pada tanggal 22 Juli 1959
oleh DPR.
(b)
penambahan bagian akhir pada Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dengan kalimat, “Perubahan tersebut diputuskan
dalam Rapat Paripurna MPR Republik Indonesia ke-9 tanggal 18 Agustus 2000 Sidang
Tahunan MPR
Republik Indonesia dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.”
(c)
pengubahan penomoran Pasal 3 Ayat (3) dan ayat (4) Perubahan Ketiga
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi Pasal 3
ayat(2) dan ayat (3); Pasal 23E Perubahan Kedua UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 menjadi Pasal 25 A
(d)
penghapusan judul Bab IV tentang DPA dan pengubahan substansi Pasal 16 serta
penempatannya ke dalam Bab III tentang Kekuasaan Pemerintah Negara;
(e)
pengubahan dan/atau penambahan Pasal 2 ayat (1); Pasal 6A ayat (4); Pasal 8
ayat (3); Pasal 11 ayat (1); Pasal 16; Pasal 23B; Pasal 23D; Pasal 24 ayat (3);
Bab XIII, Pasal 31 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (5); Pasal 32 ayat
(1) dan ayat (2); Bab XIV, Pasal 33 ayat (4) dan ayat (5); Pasal 34 ayat (1),
ayat (2), ayat (3), dan ayat (4); Pasal 37 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat
(4), dan ayat (5); Aturan Peralihan Pasal I, II, dan III; Aturan Tambahan Pasal
I dan II UUD NKRI
Tahun 1945 sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Pasal
2
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat
terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum
dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.
Pasal 6A
(4) Dalam hal
tidak ada pasangan CAPRES dan CAWAPRES terpilih, dua pasangan calon yang
memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilu dipilih oleh rakyat secara
langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai
Presiden dan Wakil Presiden.
Pasal 8
(3) Jika
Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat
melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas
kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri
Pertahanan secara bersama-sama. Selambat-lambatnya tiga puluh hari setelah itu,MPR menyelenggarakan
sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon
Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan
partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara
terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai habis masa
jabatannya.
Pasal 11
(1)Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
Pasal 16
Presiden
membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan
pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang.
BAB IV DEWAN PERTIMBANGAN
AGUNG
Dihapus.
Pasal 23B
Macam dan harga
mata uang ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 23D
Negara memiliki
suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan
independensinya diatur dengan undang-undang.
Pasal 24
(3) Badan-badan
lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam
undang-undang.
BAB XIII PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Pasal 31
(1) Setiap
warga negara berhak mendapat pendidikan.
(2) Setiap
warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib
membiayainya.
(3) Pemerintah
mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang
meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan Undang-Undang.
(4) Negara
memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari
anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan
belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
(5) Pemerintah
memajukan IP dan IT dengan menjunjung
tinggi nilai-nilai agama dan
persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Pasal 32
(1) Negara
memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan
menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai
budayanya.
(2) Negara
menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.
BAB
XIV PEREKONOMIAN NASIONAL DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 33
(1)
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2)
Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup
orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan
air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(4)
Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan
prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan
lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan
kesatuan ekonomi nasional.
(5) Ketentuan
lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Pasal 34
(1) Fakir
miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
(2) Negara
mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan
masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
(3) Negara
bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas
pelayanan umum yang layak.
(4) Ketentuan
lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Pasal 37
(1) Usul
perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang MPR
apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR.
(2) Setiap usul
perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan
ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
(3) Untuk
mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, Sidang MPR dihadiri oleh
sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
(4) Putusan
untuk mengubah pasal-pasal UUD dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya
lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota MPR.
(5) Khusus
mengenai bentuk NKRI tidak dapat dilakukan perubahan.
ATURAN PERALIHAN
Pasal I
Segala
peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan
yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.
Pasal II
Semua lembaga
negara yang ada masih tetap berfungsi sepanjang untuk melaksanakan ketentuan
Undang-Undang Dasar dan belum diadakan yang baru menurut UUD ini.
Pasal III
Mahkamah
Konstitusi dibentuk selambat-lambatnya pada 17 Agustus 2003 dan sebelum
dibentuk segala kewenangannya dilakukan oleh Mahkamah Agung.
ATURAN
TAMBAHAN
Pasal I
MPR ditugasi untuk melakukan peninjauan terhadap
materi dan status hukum Ketetapan MPR Sementara dan Ketetapan MPR untuk diambil putusan
pada Sidang MPR 2003. Pasal II
Dengan
ditetapkannya perubahan UUD ini, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan
pasal-pasal.
Perubahan
tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia ke-6 (lanjutan) tanggal 10 Agustus 2002 Sidang Tahunan
Majelis Permusyaratan Rakyat Republik Indonesia, dan mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
BAB III PENUTUP
Saran
Saran saya kepada pembaca, untuk bisa hidup
lebih aman dan nyaman patuhilah hukum,karena dengan patuh hukum kita sudah
membantu Indonesia untuk lebih baik.
Kesimpulan
Pancasila adalah
elemen-elemen yang terkait dan tidak bisa kita lepaskan dari kehidupan kita
karena Indonesia adalah Negara Hukum.
DAFTAR PUSTAKA
http://www.perpus-online.co.cc/amandemen uud
1945.rar/
http://iwansantosa.files.wordpress.com/2009/04/presentasi-pancasila.
ppt.
http://images.indratutriono.multiply.multiplycontent.com/attachment/0/RyE
Great, thanks a lot.
ReplyDeleteizin copas, thanks.
DeleteOk thx ya
ReplyDeleteterimakasih infonya tapi kalo saya boleh saran tulisan yang ngikutin korsornya di ilangkan saja karena sangat mengganggu.
ReplyDeletegan ijin save yah materinya mohon keikhlasannya maksih seblumnya gan
ReplyDeletesaya butuh yang di amandemen ke 4 ini gan
ReplyDeletenama menterinya..
saya ada tugas
tolong dong
di situ ada keteranganny cuk baca ngapa jangan asal copas aja -_-
Deletenyepam banget sumpah tulisan yang di cursor
ReplyDelete:( :( :(
keren kursos gua jadi ada pengikutnya wkwkwk
ReplyDelete